Kita Adalah Pembuat Karma kita sendiri mewarisi karma kita sendiri dah terlahir oleh karma kita sendiri......

Sabtu, 22 Oktober 2011

Sedikit pancasila


Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika ( 4 pilar kebangsaan) 4 Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :

Ideologi Terbuka
a. merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
d. Bersifat dinamis dan reformis.

Ideologi Tetutup
a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
c. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
d. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.

Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a) Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
b) Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

A.Pengertian Sistem dan Filsafat

1.Pengertian Sistem
Sistem merupakan suatu kesatuan dan bagian-bagian yang saling berhubungan,saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang utuh.Atau dapat diartikan juga sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur.
2.Pengertian Filsafat
Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang artinya cinta pada pengetahuan bijaksana.Sedangkan dari Etimologi,semua ilmu yang membicarakan tentang hakikat.Setiap orang yang “berfilsafat” akan menjadi bijaksana.
Filsafat adalah suatu asas-asas yang kebenarannya telah diterima dan diyakini untuk dipakai sebagai alasan atau pedoman guna menjawab masalah-masalah hidup.
Alasan yang mendorong manusia berfilsafat antara lain:
§    Ada persoalan yang menarik perhatian manusia dan menuntut      jawaban.
§    Dunia ini penuh dengan bermacam-macam pendapat,keyakinan,dan interpretasi.
§    Manusia sadar bahwa akan keterbatasan eksistensial.
Cara berpikir filsafat menurut:
a.Sidi Gazalba
Radikal
Sistematik
Universal
b.Louis D.Kattsoff
Merupakan pemikiran yang sistematik.
Suatu bagan konsepsional.
Harus bersifat koheren.
Merupakan pemikiran secara rasional.
Bersifat menyeluruh (komprehensif).
c.Dr.A.Gunawan Setiardjo
Koheren
Komprehensif
Radikal
Sistematik
Konseptual
Bertanggungjawab
d.Kaelan
Bersifat kritis
Bersifat terdalam
Bersifat konseptual
Bersifat koheren
Bersifat menyeluruh
Bersifat rasional
Bersifat spekulatif
Bersifat sistematis
Bersifat bebas

B.Pancasila sebagai Suatu Sistem

Pancasila sebagai suatu sistem mengandung berbagai unsur yang berbeda tetapi mempunyai satu kesatuan yang saling berkaitan berhubungan satu sama lain untuk mencapai tujuan sebagai dasar negara.Pancasila terdiri atas bagaian-bagian,yaitu sila-sila Pancasila yang tiap sila-silanya pada hakikatnya merupakan satu kesatuan.
Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas 5 sila,namun demikian sila-sila Pancasila itu merupakan satu kesatuan dan keutuhan.Maka,dasar filsafat negara Pancasila merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri,terpisah dari sila-sila yang lain.Kelimanya bersama-sama menyusun pengertian yang satu dan bulat.
Susunan Pancasila adalah hierarki (sistematis) dan berbentuk piramida.Artinya,kelima sila dari Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian yang bertingkat.Tiap sila mempunyai tempatnya sendiri dalam rangkaian susunan kesatuan itu,sehingga tidak boleh dibolak-balik tata urutannya.

C.Pancasila sebagai Suatu Filsafat

Bagi bangsa Indonesia,Pancasila adalah filsafat hidupnya.Sebagai suatu filsafat,Pancasila memang memenuhi syarat.Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan sumber kemestaan,yaitu Tuhan Maha Pencipta.
Sebagaimana filsafat,Pancasila mencakup sistematik sebagai berikut:
1.Aspek Ontologis
    Dari aspek ini,Pancasila meliputi persoalan-persoalan tentang pembuktian keberadaan Pancasila melalui asal-usul terjadinya.
Asal mula terjadinya Pancasila menurut Aristoteles:
Causa Material
Pancasila dirumuskan dengan kehidupan bernegara yang unsur-unsurnya sudah ada sejak dahulu dalam adat-istiadat,kebudayaan,dan agama-agama.
Causa Formalis
Bentuk Pancasila dirumuskan oleh pembentuk negara dalam hal ini Ir.Soekarno dan Moh.Hatta bersama-sama anggota BPUPKI untuk merumuskan pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara.
Causa Effisien
Sejak dirumuskannya,dibahas dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua sampai dengan proses pengesahannya sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945,merupakan asal mula Pancasila.
Causa Finalis (Asal Mula Tujuan)
Yaitu asal mula dirumuskannya Pancasila sebgai dasar negara Republik Indonesia.Hal itu diwujudkan oleh Panitia Sembilan dalam menyusun Piagam Jakarta termasuk Pembukaan UUD ’45.Pancasila disusun memiliki tujuan bagi bangsa Indonesia yaitu sebagi dasar negara.
 Pancasila mengakui adanya Tuhan sebagai Causa Prima dari segala sesuatu Yang Esa dan Yang Maha Sempurna,dan merupakan zat yang mutlak.
Pokok-pokok pikiran Ontologis sebagai berikut:
o    Adanya asas dan sumber ada yang mutlak yaitu asas ada primer sebagai ada mutlak dan tidak dipengaruhi oleh apapun yang lain,bahkan justru sebaliknya merupakan sumber ada dari segala sesuatu.Dalam pengertian ini yang dimaksudkan adalah Tuhan sendiri sebagai “Ada Mutlak”.
o    Pribadi manusia sebagai subjek,baik secara individual maupun sosial.
o    Manusia sebagai subjek sadar bahwa eksistensinya berada dalam “ada bersama” baik secara sejajar atau horizontal maupun secara interdepentif terhadap sesamanya dan alam semesta.
2.Aspek Epistemologis
Aspek Epistemologis dalam Pancasila terletak bagaimana keabsahan Pancasila sebagai ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan.Sesuatu bisa dikatakan sebagai ilmu pengetahuan bila mempunyai ciri-ciri yang dimiliki ilmu pengetahuan.Pancasila sah sebagai ilmu pengetahuan karena Pancasila telah dapat dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan dan juga sebagai suatu sistem.
Pancasila sebagai sistem ilmiah telah memenuhi syarat-syarat sebagai ilmu pengetahuan ilmiah,antara lain sebagai berikut:
Memiliki objek yang khas dalam pembahasannya.
Milik masyarakat (komunal).
Selalu dipertanyakan dengan skeptis.
Tersusun secara sistematis.
Memiliki nilai kebenaran.
Kebenaran disepakati bersama.
Pancasila mengandung pengetahuan tentang kebijaksanaan dalam hidup manusia dalam hubungannya dengan diri sendiri,sesama,dan dengan Tuhan Yang Maha Esa,serta hubungannya dengan bangsa dan negara.
3.Aspek Aksionologi
Dalam Pancasila,terkandung implikasi moral yang terdapat dalam substansi Pancasila sebagai suatu nilai.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mulai sila pertama hingga sila kelima merupakan cita-cita,harapan,dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila.Hal itu dapat dipahami berdasarkan pengertian bahwa yang berKetuhanan,yang berkemanusiaan,yang berpersatuan,yang berkerakyatan,dan yang berkeadilan pada hakikatnya adalah manusia.Bangsa Indonesia sebagai pendukung nilai itu menghargai,mengakui,menerima Pancasila sebagai dasar nilai.Pengakuan tersebut termanifestasikan dalam setiap tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia.Hal itu berarti juga bahwa bangsa Indonesia sebagai pengemban nilai.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila berturut-turut mulai nilai Ketuhanan sebagai nilai kerohanian dan sebagai nilai yang tertinggi karena memiliki sifat yang mutlak.
D.Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Pancasila

Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila,mengandung arti adanya pengakuan terhadap perlindungan hak asasi manusia.Mula-mula yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,seperti hak hidup,hak kebebasan,dan kesamaan yang sifatnya tidak dapat dilanggar oleh siapapun.Dalam perkembangan selanjutnya,hak-hak asasi manusia itu dapat dibagi dan dibedakan sebagai berikut : hak asasi pribadi,hak asasi ekonomi,hak asasi politik,hak asasi sosial dan kebudayaan,dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.(Mertoprawiro,1982).
Pelaksanaan hak-hak asasi tidak dapat dituntut secara mutlak karena kalau demukian berarti akan melanggar hak-hak asasi orang lain.Pengaturan pelaksanaan hak asasi menjadi kewajiban pemerintahan suatu negara.Negara mengatur pembatasan-pembatasannnya dan melindungi pelaksanaan hak asasi manusia tersebut dengan memperhatikan kepentingan umum,kepentingan negara dan bangsa.Pembatasan-pembatasannya meliputi: (1) penggunaan hak-hak asasi manusia itu harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa (sila 1);(2) harus meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa (sila 3);(3) harus tetap dalam suasana dan iklim demokratis (sila 4);(4) harus menunjang kesekahteraan umum (sila 5);dan (5) hak-hak asasi manusia dapat dibatasi oleh tujuan-tujtuan negara.
Nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar dan arah keseimbangan hak dan kewajiban warga negara Indonesia merupakan penuntun sikap dan tingkah laku warga negara Indonesia.
1.Keselarasan dan Keseimbangan
Setiap manusia secara kodrat dilahirkan mempunyai persaman hak-hak hidup berdasarkan hukum.Hak-hak kehidupan manusia itu mempunyai ukuran atau penilaian yang sama.Sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,semua hak hidup tersebut harus dicapai dengan keselarasan dan keseimbangan sehingga dapat membemtuk ketenangan dan keberhasilan,yang artinya keadaan dengan kemampuan harus seimbang.
Keselarasan dan keseimbangan dalamhal persamaan kedudukan dalam hukum,berarti tidak dibenarkan seseorang mendapat perlakuan yang berbeda karena pangkat dan kedudukan sosialnya.Mengenai keselarasan dan keseimbangan dalam kedudukan pemerintaha,Pancasila memberi jaminan melalui UUD ’45 yang didasari bahwa kedudukan yang diperoleh oleh setiap warga negara dalam lapangan pekerjaan adalah sama.
Kehidupan bermasyarakat janganlah bersifat homo homini lupus yang berakibat The Survival of The Feltest,tetapi haruslah bersifat homo homini socius yang artinya menjamin kerukunan hidup bermasyarakat.
2.Keseluruhan Harkat dan Martabat Makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Pancasila menghendaki bahwa setiap hak yang diperoleh itu haruslah disesuaikan dengan sifat bangsa Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
 Manusia yang menjunjung keluhuran harkatnya adalah manusia yang tunduk pada ajaran-ajaran Ketuhanan.Mereka akan selalu sanggup,taat,dan tunduk kepada UU,peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah,serta norma-norma keagamaan sehingga segala pemanfaatan hak-hak yang diperoleh tidak akan bertentangan dengan keluhuran harkat dan martabatnya,pengendalian emosi untuk menghindarkan timbulnya pertentangan-pertentangan dalam kehidupan bermasyarakat.


2.     Pancasila Sebagai Sistem Etika Politik

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu Politeia, yang akar katanya adalah Polis, yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan tela berarti urusan. Dalm bahasa Indonesia politik mempunyai kepentingan umum warga Negara dalam suatu bangsa, politik merupakan suatu rangkaian asas, jalan, arah dan medanya yang berfungsi memberikan pertimbanga dalam melaksanakan asas, jalan dan srah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakanya. Pelaksanaan tujuan tersbut memerlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian alokasi sumber-sumber yang ada serta memerlukan kekuasaan dan wewenag guna pembinaan kerja sama dan menyelsaikan konflik yang mungkin muncul dalam pencapain tujuan.
Etika merupakan filsafat moral atau kesusilaan yang berdasar pada keperibadian, idiologi, jiwa dan pandangan bangsa. Hakekat etika pancasila berpedoman pada norma-norma yang bersumber dari pancasila. Berkaitan dengan aplikasi kehidupan dalam aspek politik tentunya kita harus berpedoaman pada etika politik sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tercipta suasana yang kondusif dan perdamaian.
Sebagai dasar filsafat Negara pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan sumber moralitas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hokum sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Negara. Itulah yang mencerminkan nilai-nilai pancasila merupakan etika politik.






















BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN

Adapun kesimpulan yang dapat penulis ambil dari pembahasan makalah ini adlah sebagai berikut :
1.      Sistem adalah bekerjanya masing-masing unsur atau elenen yang berbeda dalam suatu kelompok dimana yang satu dan yang lainya saling terkait dan saling bergantungan untuk mencapai tujuan tertentu demi mencapai kesuksesan bersama.
2.      Pancasila sebagai suatu sistem yang dimana sila-silanya mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga membentuk suatu susunan yang teratur dan tidak bias dibolak balik.
3.      Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakanya yang berpedoman pada pancasila sehingga terciptanya kondisi yang aman dan tidak menjurus kepada tindakan-tindakan yang anarkis.
Pancasila sendiri, sila-silanya,  tersusun secara sistematis, urut, runtut, dan tidak bisa diacak atau dibolak-balik.  Bagaimana tidak.? Urutan-urutan sila dalam Pancasila merupakan tahapan atau tangga setiap manusia untuk menapak dari satu tangga ke tangga yang lain guna mencapai kesempurnaan hidup, guna mencapai kebahagiaan hidup yang sesungguhnya. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian yang tersusun rapi  dan bertahap yang juga merupakan alur yang mesti dilalui setiap manusia untuk mecapai kebahagiaan yang hakiki, bukan untuk mencapai kesenangan hakiki. ( Beda kesenangan dan kebahagiaan insya Allah akan penulis tulis dalam bagian yang lain).
     Untuk itu dalam memahaminya pun harus runtut dan urut.
     Hlo kok begitu..?
     Ya,coba bagaimana bisa dibolak-balik ?
1.           (sila pertama) Setiap orang wajib ‘mengenal’ Tuhannya terlebih dahulu (Ketuhanan yang Maha Esa). ‘Mengenal’ Tuhan secara kafah (lengkap) jangan sepotong-potong. Harus mengenal Tuhan (ma’rifatullah) sebagai suatu kesatuan (Esa). Jangan dipenggal-penggal sesuai dengan pemahaman setiap nafsu manusia. Ada “Robbi” ada “Robbana” ada Al Ghofur, ada Ar Rohim, ada Ar Rohman, ada Gusti Pangeran, ada Gusti Allah, dll. Banyak sebutan tetapi tetap saja SATU (Esa). Dan itu WAJIB dipahami dan  dikenal oleh setiap umat manusia yang merasa bahwa dirinya adalah ciptaan Tuhan dan hamba Tuhan. Di dalam ajaran Islam,  untuk “mengenal” Tuhan, maka manusia harus mengerti, memahami dan masuk mengamalkan (Jw: slulup) ke dalam pemahaman yang dipelajarinya. Mengenal 99 Asma Allah, sifat-sifatNya, dan ‘perbuatan-perbuatan’Nya. Tidak cukup hanya menghafal dan mengerti artinya, tetapi harus benar-benar slulup ke dalam rasa dan suasananya, serta  dijadikan nafas hidupnya dalam kehidupan sehari-hari.
     Sebagai misal, untuk memahami Tuhan sebagai Ar Rohman ( Yang Maha Pengasih ), selain dihafalkan, dimengerti artinya, maka harus juga dislulupi suasana Ar Rohman dan dimukimkan ke dalam rasa kemudian dijadikan ‘nafas hidupnya”. Artinya, di dalam berperilaku sehari-hari, dalam berinteraksi dengan sesama makhluk Tuhan di bumi ini, siapa pun dia dan apapun ia (karena tumbuhan, hewan,benda2 ciptaan Tuhan juga makhluk Tuhan) harus dengan rasa Ar Rohman, denga rasa kasih sayang. Tidak boleh ada kebencian di dalam hati apalagi di dalam rasa. Begitu juga untuk memahami Asma-asma yang lain ( Ar Rohiim, Al Qudus, As Salam, Al Mu’min, Al Muhaimin, dst.)yang mencapai 99 Asma tersebut, maka cara pengamalannya harus seperti itu. Laku Kresna (dalam pewayangan Jawa). Maksudnya harus tulus, harus sama antara yang lahir, dan yang batin. Seperti tokoh Kresna di dalam pewayangan yang hitam kulitnya, hitam tulangnya, dan hitam darahnya. Artinya lahir dan batin, jiwa dan raga, penampilan dan rasa yang ada di dada, SAMA. Bukan lips servis, bukan basa-basi, harus apa adanya dan yang pasti harus jujur. Jujur kepada dirinya sendiri, juga jujur kepada orang lain, dan juga jujur terhadap perilakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar