Kita Adalah Pembuat Karma kita sendiri mewarisi karma kita sendiri dah terlahir oleh karma kita sendiri......

Kamis, 22 Desember 2011

Tugas Pancasila ( Pak Aan )

1. Macam-Macam Ideologi negara Di dunia :

1. Konservatisme
Inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau.
Filsafatnya : Bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
landasan pemikiran : Bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat.
system pemerintahan : demokrasi, otoriter.
Positif : Berkembang secara bertahap sesuai dengan kemampuan suatu negara.
Negatif : Masyarakat di atur oleh aturan yang ketat sehingga aspirasi mereka kurang di perhatikan



2. Anarkisme
Inti pemikiran : Menciptakan masyarakat tanpa hirarkis.
Landasan pemikiran : Ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya.
Sistem Pemerintahan : Sosialis tanpa pemerintahan
Positif : Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.
Negatif : Metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan, kekerasan, maupun penyerangan. Selama hal tersebut ditujukan untuk menyerang kapitalisme ataupun negara.

3. Komunisme
Inti pemikiran : Perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di masyrakat.
Landasan Pemikiran : a. Penolakan situasi dan kondisi masa lampau,baik secara tegas maupun tidak.
b. Analisa yang cenderung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada.
c. Berisi resep perbaikan untuk masa depan.
d. Rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
Sistem pemerintahan : Otoriter/totaliter/diktator.
Positif : Tidak ada perbedaan antar golongan,ras,dsb.
Negatif : Kekerasan sebagai dasar pemikiran,kemauman masyarakat tidak bisa di salurkan.

4. Marxisme
Inti pemikiran : Teori nilai tenaga kerja.
Filsafat : dialectical and historical materialism
Landasan pemikiran : Adanya ketidakadilan dan pemaksanan terhadap kaum buruh (Protelar) yang dipaksa untuk bekeraja berjam-jam dengan upah minimum dan hasil kerja mereka di nikamati oleh kaum kapitalis.masalah ini timbul karena adanya kepemilikan pribadi dan pengusaaan kekayaan yang di dominasi oleh orang-orang kaya.
Sistem pemerintahan : -
Positif : keadilan dalam kehidupan serta pemerataan terhadap segala hal.
Negatif : Pemberontakan terhadap kaum kapitalis sehingga negara sulit untuk berkembang.

5. Feminisme
Inti pemikiran : Emansipasi Wanita
Landasan Pemikiran : Bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melalkukan seperti apa yangsi lakukan pria,wanita dapat melakukan apa saja.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positif : Berkurangnya penindasan terhadap kaum perempuan
Negatif : Banyakanya perceraian dikarenakan kaum feminisme tidak mau diatur oleh pria sebagai suami karena adanya pengekaan terhadap mereka.

6. Fasisme
Inti pemikiran : Negara di perlukan untuk mengatur masyarakat.
Filsafat : Rakyat di perintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh pada pemerintah, kemudian, pemerintah mengatur segalanya menegnai apa yang di perlukan dan apa yang tidak di perlukan oleh rakyat.
Landasan pemikiran : Suatu bangsa perlu mempunyai suatau pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
Sistem pemerintahan : Otoriter
Positif : Negara mengatur semuanya sehingga rakyat tidak perlu susah untuk apapun.
Negatif : Rakyat harus patuh penuh terhadap pemerintah sehingga aspirasi mereka tidak di perdulikan, kemudian demokrasi dan hak asasi manusia di abaikan.

7. Demokrasi
Inti pemikiran : Kedaulatan di tangan rakyat.
Filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu:
a. Ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu.
b. Unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi.
c. Opini Umum dan Pengaruhnya.
Landasan pemikiran : rakayat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positf : rakyat menentukan kemana negara akan di bawa.
Negatif : Negara akan rancu karena banyak ide dan paham yang muncul

8. Liberalisme
Inti pemikiran : Kebebasan individu
Landasan pemikiran : Bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik, tanpa harys si dakanya pola-pola peraturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
Sistem pemerintahan : Demokrasi.
Positif : Kebebasan milik siapapun tanpa adanya aturan yang mengikat.
Negatif : tidak adanya aturan,tidak adanya kehidupan bermasyarakat secara sosial.

9. Sosialisme
Inti pemikiran : Kolektifitas,kebersamaan,gotong royong.
Filsafat : Pemerataan dan kesederajatan bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalam berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll).
Landasan pemikiran : Masyarakat dan pemerintahan adalah suatu pola kehidupan bersama, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan kehidupan manusia akan lebih baik jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksanakn oleh negara.
Sistem pemerinahan : Demokrasi, otoriter
Positif : Negara kan berkembang karena adanya kerja sama dan saling mendukung antara satu dengan yang lain.
Negatif : Akan adanya kesalahpahaman karena ada sekelompok golongan yang menganggap mereka adalah olongan yang kaya,kerakusan dan ketamakan.

2. Pancasila sebagai sistem etika moralitas bangsa :

Dalam menjalankan kehidupan berbangsa diperlukan adanya pelaksanaan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, agar nilai norma dan sikap yang dijabarkan benar-benar menjadi bagian yang utuh dan dapat menyatu dengan kepribadian setiap manusia Indonesia, sehingga dapat mengatur dan memberi arah kepada tingkah laku dan tidak tanduk manusia itu sendiri.

Pancasila dibahas, dirumuskan dan disepakati sebagai dasar dan tujuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Setiap gerak, arah dan cara kita juga harus senantiasa dijiwai oleh Pancasila.  Pancasila yang bulat dan utuh akan memberikan kita keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keserasian dan keselarasan serta keseimbangan.  Baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan batiniah.

Bangsa kita tidak akan bisa maju jika kita sendiri belum bisa memahami dan dapat memecahkan watak dan moral manusia Indonesia sekarang ini, antara lain:
  1. Hipokrit; senang berpura-pura, lain dimuka, lain dibelakang.  Serta menyembunyikan yang dikehendaki karena takut ganjaran yang merugikan dirinya.
  2. Segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatan, atau sering memindahkan tanggung jawab tentang suatu kesalahan dan kegagalan kepada orang lain.
  3. Berjiwa feodalis senang memperhamba pihak yang lemah, senang dipuji, dan tidak suka dikritik.
  4. Mempunyai watak yang lemah serta kuat mempertahankan keyakinannya.
  5. Kurang sabar, dengki, cemburu.
  6. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme
Karena itu perlu didorong dan dituntun oleh pandangan hidup yang luhur sedini mungkin, sebab tantangan dimasa depan akan semakin sulit dan semakin berat yang menuntut kita untuk meningkatkan sumber daya manusia tanpa meninggalkan nilai luhur-luhur dari ideologi bangsa kita yaitu PANCASILA.

Pancasila sebagai moral bangsa sangat dibutuhkan, sebab Pancasila mempunya fungsi meliputi:
  1. Meliputi keharmonisan hubungan sosial, karena moral memberikan landasan kepercayaan kepada sesama, percaya atas itikad baik setiap kebaikan orang.
  2. Menjamin landasan kesabaran untuk dapat bertahan terhadap naluri dan keinginan nafsu memberi daya tahan dalam menunda dorongan rendah yang mengancam harkat dan martabat.
  3. Menjamin kebahagiaaan rohani dan jasmani.
  4. Memberikan motivasi dalam setiap sikap dan tidakan manusia untuk berbuat kebaikan dan kebajikan yang berlandaskan moral.
  5. Memberikan wawasan masa depan, baik konsekuensi maupun sangsi sosial terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab terhadap Tuhan dalam kehidupan akhirat.
Pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, yaitu:
  1. Pengamalan sIla Ketuhanan Yang Maha Esa, yang antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dan meletakkan landasan spritual, moral dan etika yang kukuh bagi moral bangsa.
  2. Pengamalan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, yaitu mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi manusia, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan dari muka bumi.
  3. Pengamalan sila Persatuan Indonesia, mencakup pembinaan bangsa di kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.  Sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Pengamalan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu mencakup upaya makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi yang makin mampu memelihara stabilitas nasional yang dinamis.
  5. Pengamalan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu mencakut upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan menuju terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kita sebagai bangsa Indonesia, hendaknya dapat menjalankan nilai-nilai dalam Pancasila secara seutuhnya.  Jika kita sudah menjalankannya, mungkin tidak akan ada lagi pertikaian antar sesama, seperti yang kita lihat akhir-akhir ini.  Pertikaian yang mengatasnamakan agama ataupun suku sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Kita sebagai masyarakan haruslah hidup rukun dan damai, bahu membahu dalam membangun Indonesia, agar bisa menjadi Indonesia yang lebih maju.  Baik dalam segi politik dan ekonomi.

3. makna alinea ke1,2,3 dan 4 pembukaan UUD 45
 Alinea ke 1
Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal :
pertama : kemerdekaan adalah hak segala bangsa. kedua : penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).
Alinea ke 2
Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu : negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaaanya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama. Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antar wilayah yang beragam itulah yang merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga Indonesia akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut “Trisakti”, yaitu :
• berdaulat di bidang politik.
• berdikari di bidang ekonomi.
• berkepribadian di bidang kebudayaan.

Sedangkan adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi tujuan dalam mendirikan negara. Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran untuk semua, kemakmuran untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara adil. Oleh karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.

Alinea ke 3

Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, hanya dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Y.M.E. Hal ini terungkap dalam alinea ke tiga.

Alinea ke 4
Selanjutnya dalam alinea ke empat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai dasar negara adalah Pancasila.
Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam :
pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
ke luar ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.

4. Pengertian repormasi & repormasi Ϋά̲̣̥ηġ seperti apa Ϋά̲̣̥ηġ harus ϑĩ lakukan ϑĩ indonesia???


a. Pengertian Reformasi

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan hidup bernegara Republik Indonesia termasuk jalannya ketatanegaraan, bangsa Indonesia telah mengalami momen sejarah baru, yaitu reformasi. Gerakan reformasi terjadi sebagai akibat krisis yang bersifat multidimensi di seluruh Negara Indonesia yang menyangkut segenap bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan dan ketertiban. Diikuti pula oleh kondisi yang sangat rawan sebagai akibat perbedaan yang sangat tajam antara golongan yang diatas (pemegang tampuk kekuasaan) dengan rakyat yang mengalami kehidupan yang sangat menderita, tertekan, dan tidak berdaya.
Berangkat dari keprihatinan moral yang dalam atas berbagai krisis di dalam negeri yang diakibatkan membumbung tingginya harga pokok kehidupan masyarakat, merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme serta tingkah laku kepemimpinan yang sangat menyimpang dari tatanan kehidupan, dimulailah gerakan reformasi yang diprakarsai oleh para mahasiswa yang selanjutnya melibatkan lembaga sosial masyarakat serta akhirnya menyangkut seluruh lapisan masyarakat. Lebih tergugah lagi dengan terjadinya tragedi 12 Mei 1998, selain pengorbanan jiwa raga dan harta benda maka merebaklah semangat reformasi ke seluruh lingkup kehidupan masyarakat untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Secara umum reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai melakukan perubahan kea rah yang lebih baik dengan cara menata ulang hal-hal yang telah menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa d.an bernegara
b. Tujuan Reformasi
Tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsaan bernegara.
2. Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa
3. Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomim sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
4. Mengapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang/otoriter, penyimpangan dan penyelewengan yang lain dan sebagainya.
c. Syarat-syarat Reformasi
Adapun ketentuan atau syarat-syarat yang bisa menyatakan suatu kondisi reformasi adalah sebagai adalah berikut;
1. Telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang-undangan dan hukum.
2. Penyelenggara Negara telah menggunakan kewenagannnya secara semena-mena/otoriter di luar etika kenegaraan melalui tindakan-tindakan yang merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan.
3. Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus
4. Perlunya langkah-langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
5. Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar Negara Indonesia.
B. Dampak Reformasi
1. Dampak negatif
Agenda reformasi telah ditetapkan melalui berbagai ketetapan MPR dan berbagai produk perundang-udangan yang baru, tetapi setelah berlangsung lebih dari 10 tahun lamanya, terasa bahwa reformasi berjalan secara belum terarah.
Bila dinilai kembali kepada kondisi sebelum reformasi maka tampak bahwa kekuasaan yang pada wkatu dulu bersifat orotiter, sekarang harus bersifat demoratis, pemerintahan yang terpusat harus menjadi desentralisasi. Pemerintahan yang bersifat tertutup dan penuh larangan serta pengawasan seharusnya lebih terbuka, transparan, serta kebebasan.
Rasionalitas dan objektivitas telah tersisihkan sehingga muncul egoism, perseorangan maupun kelompok tanpa mengidahan etika, moral, norma, dan hukum yang ada. Politik kekerasan
banyak bermunculan dan berkembang mewarnai kehidupan baru dalam masyarakat sehingga sulit mengatasi maupun kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus segera diatasi dan dihapuskan.
2. Dampak postif
Dampak positif reformasi dapat kita rasakan dan kita saksikan melalui berita-berita media massa, serta surat kabar dan internet maupun pendapat-pendapat pengamat bidangnya. Musnculnya suasana baru yang bisa kita saksikan diantaranya terdapatnya kebebasan pers, kebebasan akademis, kebabasan berorganisasi dan lain-lain yang selama ini belum pernah ada, termasuk kebebasan pemikiran dalam memperjuangkan pembebasan tahanan politik maupun narapidana politik, hal ini bisa dinilai sebagai lambang dari suatu kebebasan berpolitik di Indonesia.
Timbulnya kesadaran baru masyarakat bisa bertindak dan berbuat sesuatu serta melakukan perubahan-perubahan diantaranya pendobrakan atas rasa ketakutan berpolitik, terhadap proses pembodohan yang telah berlangsung hampir lebih dari tiga puluh tahun.
Memang, sebelum gerakan reformasi dimulai maka semua orang merasakan kelemahan tidak bisa berbuat apa pun tanpa daya dan takut berpolitik, berpendapat, dan berbicara. Namum, dengan pengalaman baru bereformasi, masyarakat Indonesia, khususnya para mahasiswa, mulai sadar dan memiliki serta dapat memperjuangkan politik mereka yang benar-benar dapat membawa ke arah perubahan yang positif, kesadaran baru ini penting sekali artinya dalam rangka perjuangan selanjutnya menuju reformasi yang total dan menyeluruh.
3. Hasil Reformasi
Reformasi memang bukan hal yang mudah dalam pencapaiannyam tetapi juga cukup banyak makan waktu. Berbagai macam paradox kita hadapi dan saksikan bersama. Banyak sorotan tajam dari masyarakat luas dewasa ini, yaitu penegakan hukum, pencegahan maupun penindakan terhadap KKN lama maupun yang muncul semasa reformasi karena hal tersebut menyangkut dan berkaitan dengan ketertiban keamanan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap para investor asing yang diharapkan ditangani secara serius oleh para pelaksana reformasi, khususnya para penguasa yang kompeten. Disamping itu, sangat didambakan lahirnya good governance yang mampu manangani segenap permasalahan krisis yang belum usai. Hal ini juga akan dibantu oleh seluruh public melalui organisasi kemasyarakatan dan organisasi non pemerintah yang pada dewasa ini belum banyak menyadari keberadaan ruang public yang diperuntukan bagi mereka
dalam beraksi dan berkarya ikut membangun dan memperluas kemampuan good governance tersebut.
Untuk melihat hasil reformasi diharapkan munculnya seorang pemimpin yang mampu menangani permasalahan yang sedang dihadapi bersama secara nasional, juga sanggup memberikan kepemimpinan yang benar-benar efektif dan dapat diterima seluruh rakyat tentu melalui visi dan misi serta program-program yang betul-betul dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Sebagai suatu paradigm, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Yang menjadi paradigm justru sula-silanya karena sila-sila tersebut mengandung sejumlah nilai yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi.
Pancasila sebagai paradigm juga berada pada posisi pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, juga di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum dan hak asasi manusia, disamping yang lain.
Di bidang politik, Pancasila menjadi menjadi kerangka acauan, kerangka proses, tandan kerangka arah tujuan dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam rangka melakukan pembangunan politik. Pancasila juga melakukan pemikiran, gagasan, konsep, evaluasi, serta tindak lanjut bagi bidang politik kenegaraan. Pancasila juga merupakan landasan dan dasar Negara, dengan dijiwai oleh nilai kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (politik demokrasi).
Dalam bidang pembangunan nasional bidang ekonomi, pemerintah harus mengarah lebih memperhatikan kepentingan rakyat, karena sifat




bantu cari lagi ya ....





Tidak ada komentar:

Posting Komentar